Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Merial Esa, M. Adami Okta (MAO).
Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Suap itu bermula saat staf khusus Kepala Bakamla bernama Arie Soedewo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menyambangi kantor Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Sementara tiga lainnya yang diduga memberi suap yakni petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Ari Soedewo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan PT Merial Esa dan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena.
Dalam perkara ini, PT Merial Esa (ME) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Berkas penyidikan perusahaan tersebut pun telah dinyatakan lengkap.
Majelis Hakim menilai PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan "monitoring satellite" dan "drone" di Bakamla tahun 2016.